OJK Maklumatkan Buka Shareholder Concentration List, Inilah Fungsinya!
Potret Friderica “Kiki” Widyasari sesaat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (20/2/2026). Foto: EmitenNews/AkhmadJiharka.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerbitkan Shareholder Concentration List atau daftar pemegang saham terkonsentrasi sebagai bagian dari penguatan transparansi dan integritas pasar modal.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica “Kiki” Widyasari dalam konferensi pers Jumat (20/2/2026), menyampaikan regulator telah mengeluarkan surat keputusan agar BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengimplementasikan dua kebijakan utama granularisasi klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 kategori serta keterbukaan data pemilik saham di atas 1 persen.
“Data ini akan terbuka untuk publik, yang akan disampaikan melalui website Bursa Efek Indonesia,” ungkap Kiki.
Selain itu, Jeffrey Hendrik, Pjs. Direktur Utama BEI mengemukakan progres bahwa, “Kesiapan data granularitas investor yang memperluas klasifikasi dari 9 menjadi 28 kategori telah mencapai lebih dari 82% dan disclosure kepemilikan di atas 1% telah mencapai sekitar 90%, penyempurnaan Peraturan 1-A (terkait free float 15%) progresnya sudah berada di kisaran 80% dan daftar konsentrasi pemegang saham (Shareholder Concentration List) sekitar 85%,” ujar Jeffrey.
Fungsi dan Definitif Shareholder Concentration List
Sebagai bagian dari perlindungan investor, Jeffrey mengatakan akan segera merilis Shareholder Concentration List untuk memperlihatkan daftar saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.
Hal ini dikatakan Jeffrey, bertujuan memberikan transparansi tambahan terhadap saham yang berpotensi memiliki likuiditas terbatas atau dikuasai segelintir pihak.
Daftar ini dimaksudkan sebagai sinyal informasi bagi investor apabila suatu saham memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi atau likuiditas terbatas. Hal ini, turut serta membuka mata Investor terkait entitas siapa-siapa saja yang aktif dan terkonsentrasi pada floating saham yang beredar di publik pada pasar saat itu.
Praktik Implementasi Daftar Pemegang Saham Terkonsentrasi
Selanjutnya, Kiki juga menambahkan bahwa, “(Shareholder Concentration List) Terinspirasi dari praktek di beberapa negara lain, mekanisme ini merupakan sinyal informasi kepada investor, apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, atau likuiditas yang terbatas.”
Praktik serupa telah diterapkan oleh Hong Kong Stock Exchange and Clearing Ltd. (HKEX), di mana otoritas pasarnya, Securities and Futures Commission (SFC), secara berkala menyoroti emiten dengan kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi. Contohnya, dapat Anda lihat di sini.
Dalam satu risetnya mengenai Daftar Pemegang Saham Terkonsentrasi ini, Stockbit Sekuritas menyatakan, “Kami menilai bahwa penerbitan daftar Shareholder Concentration List berpotensi meningkatkan transparansi atas kepemilikan saham suatu emiten.”
Dicontohkan dalam salah satu pengumuman SFC, tercatat pengendali dan 20 pemegang saham menguasai 90,83% saham emiten, menyisakan hanya 9,17% untuk publik. Pada periode yang sama, harga saham emiten tersebut melonjak 275%.
“Sebagai catatan, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi tidak serta merta menandakan suatu pelanggaran, melainkan peringatan bahwa kepemilikan saham yang terkonsentrasi tersebut berpotensi menyebabkan risiko yang lebih tinggi bagi investor dalam memperdagangkan saham tersebut,” tulis tim riset Stockbit.
Dalam praktik di Hong Kong, perusahaan yang masuk daftar konsentrasi tinggi tetap wajib menyertakan penegasan (seperti dapat Anda lihat di sini) bahwa tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi dapat menyebabkan fluktuasi harga yang tajam meski volume relatif rendah dan/atau pergerakan saham tersebut kemungkinan tidak mencerminkan pasar yang riil (genuine), sehingga investor diminta berhati-hati.
Pembentukan daftar ini juga menjadi bagian dari respons terhadap perhatian MSCI Inc. terkait aspek investability pasar Indonesia. Sebelumnya, Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut rencana penerbitan Shareholder Concentration List telah disampaikan dalam pertemuan dengan MSCI.
Related News
BEI Review Kebijakan FCA, FCA Akibat Suspensi Berpotensi Dihapus!
BEI Siap Labeli Notasi Khusus Baru bagi Emiten Free Float Bermasalah
Kapan BEI Buka Data Kepemilikan 1 Persen dan 28 Subtipe Investor?
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas





