BEI Larang Royal Investium Sekuritas (LH) Lakukan Aktivitas Perdagangan, Ini Sebabnya

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Royal Investium Sekuritas (LH) melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sejak hari ini tanggal 17 Januari 2023.
BEI dalam keterangan resmi hari ini Selasa(17/1/2023) yang ditandatangi dua direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyebutkan bahwa sanksi itu dijatuhkan setelah mengetahui Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Sementara tertera MKBD terakhir dilaporkan senilai Rp26,8 miliar dan modal disetor Rp204 miliar.
Sementara itu dalam 9 bulan tahun 2022, LH menderita rugi tahun berjalan Rp5,383 miliar setelah mengumpulkan pendapatan kegiatan perdagangan efek Rp11,512 miliar.
Namun beban usaha mencapai Rp13,034 miliar yang dipicu oleh beban kepegawaian Rp6,2 miliar dan biaya iklan dan promosi Rp4,074 miliar.
Tak heran sekuritas yang 63,8 persen sahamnya dikuasai IDS Forex HK Limited mengalami defisit Rp128,84 miliar.
Related News

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO