BEI Larang Royal Investium Sekuritas (LH) Lakukan Aktivitas Perdagangan, Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Royal Investium Sekuritas (LH) melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sejak hari ini tanggal 17 Januari 2023.
BEI dalam keterangan resmi hari ini Selasa(17/1/2023) yang ditandatangi dua direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyebutkan bahwa sanksi itu dijatuhkan setelah mengetahui Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Sementara tertera MKBD terakhir dilaporkan senilai Rp26,8 miliar dan modal disetor Rp204 miliar.
Sementara itu dalam 9 bulan tahun 2022, LH menderita rugi tahun berjalan Rp5,383 miliar setelah mengumpulkan pendapatan kegiatan perdagangan efek Rp11,512 miliar.
Namun beban usaha mencapai Rp13,034 miliar yang dipicu oleh beban kepegawaian Rp6,2 miliar dan biaya iklan dan promosi Rp4,074 miliar.
Related News
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang
BEI Hidupkan Lagi Mode Short Sell, Ada Tendensi MSCI & Update Terbaru
BEI Potensial Jajaki IPO usai Demutualisasi, Tertarik?
Selain Hapus Batas Rp50, BEI Juga Terapkan Hapus FCA di 28 September
Demutualisasi Jalan Terus, BEI Tegaskan Independensi Tetap Prioritas
OJK Akhirnya Bocorkan Arah Regulasi Demutualisasi BEI





