BEI Larang Royal Investium Sekuritas (LH) Lakukan Aktivitas Perdagangan, Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Royal Investium Sekuritas (LH) melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sejak hari ini tanggal 17 Januari 2023.
BEI dalam keterangan resmi hari ini Selasa(17/1/2023) yang ditandatangi dua direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyebutkan bahwa sanksi itu dijatuhkan setelah mengetahui Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Sementara tertera MKBD terakhir dilaporkan senilai Rp26,8 miliar dan modal disetor Rp204 miliar.
Sementara itu dalam 9 bulan tahun 2022, LH menderita rugi tahun berjalan Rp5,383 miliar setelah mengumpulkan pendapatan kegiatan perdagangan efek Rp11,512 miliar.
Namun beban usaha mencapai Rp13,034 miliar yang dipicu oleh beban kepegawaian Rp6,2 miliar dan biaya iklan dan promosi Rp4,074 miliar.
Related News
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah
Permintaan CPO Anjlok, Harga Referensi Dipangkas
Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, BEI Tetapkan Saham Hijau





