BEI Larang Royal Investium Sekuritas (LH) Lakukan Aktivitas Perdagangan, Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Royal Investium Sekuritas (LH) melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sejak hari ini tanggal 17 Januari 2023.
BEI dalam keterangan resmi hari ini Selasa(17/1/2023) yang ditandatangi dua direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyebutkan bahwa sanksi itu dijatuhkan setelah mengetahui Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Sementara tertera MKBD terakhir dilaporkan senilai Rp26,8 miliar dan modal disetor Rp204 miliar.
Sementara itu dalam 9 bulan tahun 2022, LH menderita rugi tahun berjalan Rp5,383 miliar setelah mengumpulkan pendapatan kegiatan perdagangan efek Rp11,512 miliar.
Namun beban usaha mencapai Rp13,034 miliar yang dipicu oleh beban kepegawaian Rp6,2 miliar dan biaya iklan dan promosi Rp4,074 miliar.
Related News
Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!
Gejolak Pasar Tekan Aksi Korporasi: 23 IPO Mundur & Sepinya Obligasi
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November
BEI Tegaskan Perhitungan Indeks dan Market Cap Tetap Utuh





