BEI Tegaskan Perhitungan Indeks dan Market Cap Tetap Utuh
:
0
kondisi mainhall bursa efek indonesia menunjukkan papan perdagangan IHSG sedang mengalami fluktuasi. FOTO/Rizki EmitenNews
EmitenNews.com -Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memberlakukan penyesuaian (rebalancing) perhitungan indeks yang berlaku efektif mulai Senin, 2 November 2026. Penyesuaian ini berfokus pada perlakuan bobot saham yang masuk dalam kategori high shareholdibg concentration (HSC).
Direktur Perdagangan dan Keanggotaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak merubah mekanisme penyajian data utama IHSG yang diakses publik.
"Tidak ada perubahan cara menyajikan data IHSG termasuk nilai index, total frekuensi, total transaksi dan total value serta market cap, kecuali hanya faktor pengali saham HSC adalah 0 dalam perhitungan index," ujar Irvan kepada emitennews.com.
Penjelasan Detail Mekanisme Perhitungan IHSG
Irvan memberikan penjelasan lebih mendalam terkait teknis penyesuaian tersebut agar tidak menimbulkan keraguan bagi para pelaku pasar:
1. Faktor Pengali Saham HSC Menjadi 0: Harga saham yang masuk dalam kategori HSC akan menggunakan faktor pengali (bobot) sebesar 0 dalam perhitungan IHSG. Bobot tersebut kemudian dipindahkan ke saham-saham lain. Dengan demikian, nilai IHSG sebelum pembukaan perdagangan besok dipastikan akan sama dengan nilai IHSG pada penutupan hari sebelumnya.
2. Kapitalisasi Pasar (Market Cap) Tetap Utuh: Meskipun bobot saham HSC dihitung 0 untuk nilai indeks, kapitalisasi pasar (Market Cap) IHSG tetap memasukkan saham-saham HSC di dalamnya.
3. Publikasi Data Transaksi Tidak Berubah: Nilai market cap, volume transaksi, nilai transaksi, dan frekuensi perdagangan yang dipublikasikan oleh BEI tetap memperhitungkan seluruh transaksi dari saham-saham HSC.
Implikasi Bagi Investor
Dengan mekanisme pemindahan bobot ini, pergerakan IHSG akan tetap mencerminkan kondisi pasar yang stabil tanpa fluktuasi mendadak saat pembukaan pasar.
Para investor dan manajer investasi diimbau untuk tetap mencermati saham-saham yang menerima realokasi bobot dari saham HSC, sekaligus memanfaatkan informasi transparansi data transaksi yang tetap disajikan secara utuh oleh bursa.
Related News
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November
MSCI–SWF Singapura Mencuat di Balik Ancaman Downgrade RI, BEI Tanggapi
OJK Hukum 2 Raksasa Asing di Balik IPO BREN & CUAN, Denda Capai Rp600M
Sales dari 8 Perusahaan Sekuritas Terseret Kasus DSSA, Ini Sanksi OJK
OJK Sanksi Tegas 38 Pihak Terkait 11 Emiten, Denda Triliun Rupiah
OJK Rinci Identitas Pelanggar dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN





