Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
:
0
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan. Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Ada alasan kuat sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum membawa kasus pelanggaran pasar modal terkait saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) ke proses pidana.
Benar, OJK sudah menemukan indikasi pelanggaran dalam pemeriksaan ketiga saham tersebut. Tetapi OJK lebih dahulu menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (3/11/2026), Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penentuan jalur penindakan mengacu pada mekanisme UNA VIA dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jadi simpelnya, OJK harus tegas memilih satu jalan, dan sekarang OJK lebih pilih jalan kembalikan uang investor daripada sekadar penjarakan pelaku. OJK harus memilih salah satu jalur penegakan hukum, yakni sanksi administratif atau proses pidana. Kedua mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan secara bersamaan terhadap objek pelanggaran yang sama.
Pada penjelasannya dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Sabtu (31/10/2026) malam, Agus Firmansyah menyatakan, apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, dengan memperhatikan ada beberapa faktor.
“Ya, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan," ujar Agus Firmansyah.
OJK Pilih Sanksi Administratif Karena Peluang Pemuihan Kerugian Investor
Dan OJK sudah memilih jalur administratif. Salah satu pertimbangannya, adalah peluang pemulihan kerugian investor melalui mekanisme disgorgement atau pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Satu hal, apabila kasus diputuskan masuk ranah pidana, penerapan denda administratif maupun mekanisme disgorgement tidak lagi dapat dilakukan untuk kasus yang sama.
Sebelumnya, OJK berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait penentuan jalur penindakan. Dari situ disimpulkan, proses pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), terutama untuk kasus yang tergolong berat.
Related News
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!
Gejolak Pasar Tekan Aksi Korporasi: 23 IPO Mundur & Sepinya Obligasi
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November
BEI Tegaskan Perhitungan Indeks dan Market Cap Tetap Utuh
MSCI–SWF Singapura Mencuat di Balik Ancaman Downgrade RI, BEI Tanggapi





