BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, Apa Itu?
:
0
Ilustrasi IDXCarbon, penyelenggara Bursa Karbon Indonesia. Foto: EmitenNews/Akhmad Jiharka.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Penetapan Saham Berbasis Hijau (IDX Green Equity Designation) pada Jumat (28/8/2026).
Pada peluncuran perdana tersebut, BEI menetapkan tiga emiten yaitu PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai saham hijau (green equity), serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai saham hijau transisi (green equity transition).
Lantas, apa maksud dari IDX Green Equity Designation tersebut?
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menerangkan, bahwa label saham hijau itu dikembangkan untuk membantu pasar mengidentifikasi emiten yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi.
IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya sebagai dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau. Juga dilengkapi dengan praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Kata Jeffrey, nantinya dengan label ini emiten diharapkan mampu meningkatkan visibilitas kepada investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan serta membuka peluang untuk memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.
“Bagi investor, designation memberikan referensi tambahan dalam mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya memiliki kontribusi terhadap ekonomi hijau maupun transisi, berdasarkan kriteria yang terukur dan telah melalui reviu independen,” tutur Jeffrey, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Tiga Emiten EBT Ini Kantongi Label Saham Hijau dari BEI
5 Pilar Utama Label Saham Hijau BEI
BEI juga menjelaskan bahwa terdapat lima pilar utama dalam penetapan saham hijau atau IDX Green Equity Designation. Kelimanya yaitu financial, taxonomy, governance, assessment, dan disclosure.
Related News
Siapa Saja Pelaku Pelanggar Bursa yang Didenda OJK Rp2,52 Triliun?
Tambah Lagi, Kini Ada 82 Saham HSC!
BEI Jerat lagi FILM, Saham HSC Jadi 82
Efektif 2 November, BEI Tendang 82 Emiten HSC dari Evaluasi IHSG
BEI Resmi Singkirkan Saham HSC dari Evaluasi IHSG, Efektif 2 November
Saham HSC Keluar dari IHSG Mulai November 2026, Intip Daftarnya





