EmitenNews.com - Bertujuan memberikan panduan berinvestasi syariah yang baru bagi investor pasar modal, serta menorehkan milestone baru dalam perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Indeks IDX Sharia Growth pada Senin (31/10).
Indeks ini mengukur kinerja harga 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan baik.
Indeks IDX Sharia Growth menambah jajaran indeks saham bertema syariah yang tercatat di BEI. Saat ini terdapat 5 indeks saham syariah, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), Jakarta Islamic Index (JII), Indeks IDX-MES BUMN 17, dan Indeks IDX Sharia Growth.
Indeks IDX Sharia Growth memperkenalkan pendekatan baru untuk menjadi panduan berinvestasi atas saham syariah, yaitu dengan menggunakan strategi investasi berdasarkan faktor growth. Strategi investasi ini bertujuan untuk mencari saham-saham syariah dengan karakteristik Pertumbuhan tinggi.
Penentuan konstituen Indeks IDX Sharia Growth dilakukan dengan memilih 30 saham syariah yang tren pertumbuhan rasio price-to-earnings (PER) dan tren pertumbuhan rasio price-to-sales (PSR) tinggi dari konstituen Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70).
Sebelum melakukan pemilihan, saham-saham JII70 yang tidak membukukan laba bersih dan memiliki PER bernilai ekstrem akan dikecualikan. Pemilihan saham dilakukan dari konstituen JII70 untuk memastikan saham terpilih memiliki kapitalisasi pasar yang besar, likuiditas tinggi, serta kinerja keuangan dan tingkat kepatuhan yang baik.
Penghitungan Indeks IDX Sharia Growth menggunakan metode Adjusted Market Capitalization Weighted yang disesuaikan berdasarkan rasio free float dan dengan menerapkan pembatasan bobot saham (cap) paling tinggi sebesar 15% yang disesuaikan pada saat evaluasi. Indeks ini telah dihitung sejak hari dasarnya pada 1 Juni 2016 dengan nilai awal 100.
Evaluasi berkala atas Indeks IDX Sharia Growth terdiri dari Evaluasi Mayor dan Evaluasi Minor. Evaluasi Mayor bertujuan untuk melakukan pemilihan dan pembobotan ulang atas konstituen indeks, dan dilakukan setiap akhir Mei serta November.
Sedangkan Evaluasi Minor yang bertujuan untuk memperbarui faktor free float serta melakukan pembatasan ulang atas bobot saham, dilakukan pada setiap akhir Februari dan Agustus. Hasil evaluasi indeks akan berlaku efektif di Hari Bursa pertama pada bulan berikutnya.
Related News
BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA
OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024
Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024
Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar
Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah