EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia tetap kekeh dengan pendiriannya untuk melanjutkan masa penghentian sementara (Suspend) saham PT MNC Land Tbk (KPIG) grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo.

Seperti diketahui, KPIG telah dibekukan atau mengalami masa suspensi selama tiga hari bursa sejak perdagangan bursa tanggal 20 Agustus 2024. Status suspend tetap berlaku pada KPIG sampai sesi I perdagangan hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Untuk diketahui, KPIG mulai dibekukan BEI sejak tanggal 20 Agustus 2024 berbarengan dengan saham JMAS, MSIN, NICK dan ARGO. Namun, JMAS, NICK dan MSIN kembali dapat diperdagangkan sejak perdagangan tanggal 21 Agustus 2024.

Sedangkan KPIG tetap dibekukan, walau telah protes kebijakan BEI tersebut. Padahal manajemen KPIG telah menyampaikan jawaban pertanyaan BEI kemarin, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam suratnya, Direktur Utama KPIG, M Budi Rustanto menegaskan penjelasan yang disampaikannya dapat merubah sikap BEI dengan segera  membuka suspensi KPIG.

“Agar Penghentian sementara perdagangan KPIG tidak berkepanjangan dan dapat diperdagangkan investor pada kesempatan pertama,” pinta Budi dalam suratnya tertanggal 21 Agustus 2024.

Dalam jawaban KPIG tersurat bahwa BEI meminta KPIG untuk menjelaskan kerugian silisih kurs dalam laporan keuangan semester I 2024. Kondisi itu berbanding terbalik dengan akhir tahun 2023.

Dijelaskan, pada 30 Juni 2024, kurs rupiah melemah sebesar Rp1.005 poin terhadap USD (dari Rp15.416 menjadi Rp16.421) yang menyebabkan KPIG mencatat kerugian selisih kurs atas liabilitas valas yang dimiliki.

Sedangkan pada tahun 2023, terjadi penguatan kurs rupiah terhadap USD sebesar Rp315 poin (dari Rp15.731 menjadi Rp15.416), sehingga KPIG membukukan keuntungan selisih kurs per 31 Desember 2023.

Selain itu, KPIG menerangkan latar belakang peningkatan keuntungan atas revaluasi aset tetap, merupakan revaluasi dari properti investasi sebesar Rp405 miliar dengan luas 15,6 Ha.