EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan pemeriksaan pola transaksi efek bersifat ekuitas   PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) untuk memastikan transaksi tersebut wajar, teratur dan efisien.

Hanya saja sampai saat ini regulator bursa belum dapat menemukan indikasi pola transaksi yang mengarah tindak pidana pasar modal seperti perdagangan semu.

 

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Manullang di Jakarta, Senin (8/1/2024).

“Masih kita proses jadi belum final,” ungkap Kristian terkait pemeriksaan transaksi saham perusahaan tambang batu bara milik Prajogo Pangestu itu.

 

Ia menambahkan jika terdapat indikasi pola transaksi terindikasi transaksi transaksi semu maka akan disampaikan kepada OJK untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari langkah perlindungan investor.

“Kalau memang ada nanti kami koordinasikan. Masih dalam progress kita untuk memastikan,” tutur dia.

 

Untuk diketahui, CUAN telah naik 6.150 persen sejak mulai tercatat pada papan perdagangan bursa di tanggal 8 Maret hingga 18 Desember 2023.

BEI tercatat telah menjatuhkan suspend 5 kali saham emiten tambang batu bara milik Prajogo Pangestu tersebut.

 

Selain itu, BEI juga telah memberi peringatan kepada investor terkait ketidakwajaran pola transaksi CUAN dengan menyemat predikat UMA sebanyak 3 kali, yakni pada tanggal 15 Maret 2023, 28 Juli 2023 dan 30 Oktober 2023.

 

Sebelumnya Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Manullang menegaskan, penghentiaan sementara (suspend) perdagangan CUAN sejak perdagangan tanggal 18 Desember 2023 sebagai bentuk menjalankan prosedur pemeriksaan transaksi BEI setelah mengalami suspend (cooling down) 2 kali secara berdekatan.

 

“Kita lagi pelajari karena volatilitas dan fluktuasi transaksi CUAN cukup tinggi,”kata dia usai jumpa pers akhir tahun 2023 di gedung BEI, Jumat (29/12/2023).