EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT HSBC Sekuritas Indonesia yang memiliki kode broker GW, efektif mulai Jumat (6/3/2026).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan aksi pencopotan lisensi perdagangan efek HSBC Sekuritas Indonesia diambil berdasarkan permohonan pencabutan keanggotaan bursa yang diajukan oleh HSBC Sekuritas Indonesia itu sendiri.

“Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas permohonan pencabutan persetujuan keanggotaan Bursa oleh PT HSBC Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” ujar Irvan dalam pengumuman resmi, Jumat (6/3).

Sebelumnya, aktivitas perdagangan efek perusahaan sekuritas tersebut telah lebih dulu dihentikan sejak 15 Januari 2026. Suspensi dilakukan atas permintaan perusahaan dan merujuk pada Ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G yang mengatur mengenai suspensi dan pencabutan keanggotaan bursa.

Dengan suspensi tersebut, sejak Sesi I perdagangan 15 Januari 2026, nasabah dari broker berkode GW itu tidak dapat melakukan aktivitas transaksi efek di BEI.

Sebagai informasi, PT HSBC Sekuritas Indonesia memperoleh SPAB pada 22 Mei 1994 dengan nomor registrasi 14. Perusahaan ini juga pernah mengalami suspensi panjang pada Oktober 2014 hingga April 2015 sebelum akhirnya kembali beroperasi.

Dengan pencabutan keanggotaan ini, HSBC Sekuritas Indonesia tidak lagi memiliki izin sebagai anggota bursa dan tidak dapat melakukan transaksi jual beli efek di seluruh pasar BEI.