Dari 24 perusahaan tersebut, dia menjelaskan tujuh perusahaan dari sektor keuangan, tujuh perusahaan dari sektor barang konsumen nonprimer, empat perusahaan dari sektor barang konsumen primer, dan empat perusahaan dari sektor energi.
Selain itu, terdapat satu perusahaan yang masing- masing dari sektor barang baku, dan sektor transportasi & logistik.
Related News
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya