EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempertegas implementasi indikator High Shareholding Concentration (HSC) List sebagai bagian dari empat reformasi pasar modal yang telah rampung per 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026) sebelumnya memastikan seluruh inisiatif reformasi telah diselesaikan.

“Puji syukur Alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin yang sesuai dengan target yang kita canangkan seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Salah satu fokus utama adalah pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan saham melalui indikator HSC yang mulai diumumkan ke publik. Hasan menegaskan fungsi indikator ini sebagai peringatan dini bagi investor.

“Ini akan menjadi semacam informasi tambahan yang penting yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada praktik global, khususnya yang diterapkan di Hong Kong saat merespons evaluasi indeks global.

“Pengumuman High Shareholding Concentration list, seperti tadi yang sudah disampaikan, ini adalah best practice global yang dilakukan oleh Bursa Hongkong HKEI pada saat mereka menghadapi konsumsi yang utama dari MSCI,” ujar Bos BEI itu.

Jeffrey menegaskan bahwa pengumuman HSC bukan merupakan sanksi ataupun indikasi pelanggaran.

“Sebab itu pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar. Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor,” ucap Jeffrey.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepemilikan yang terkonsentrasi tidak otomatis melanggar ketentuan.