EmitenNews.com -  Bursa Efek Indonesia(BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Korea Invesment and Sekuritas Indonesia dan Wanteg sekuritas karena kedapatan melakukan transaksi jual saham kosong atau short sell tanpa memiliki persetujuan dari bursa.

 

Demikian pengumum Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Peng-00026/BELANG/06-2023 tanggal 21 Juni 2022 yang ditandatangani dua Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manulang

 

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy bahwa sistem perdagangan bursa tidak bisa mencegah  Anggota Bursa (AB) melakukan transaksi short selling belum mendapat pesetujuannya.

 

Ditambahkan jual kosong dan ijin melakukan short sell merupakan hal yang berbeda karena JATS hanya melakukan proses penawaran jual beli dan proses pencocokan transaksi.

 

“ Semakin banyak proses yang dilakukan ( Red- Fitur penolakan AB melakukan transaksi jual kosong belum mendapat persetujuan), maka akan muncul isu performance dalam proses penawaran jual beli dan proses pencocikan harga ( matching),” terang dia.

 

Untuk diketahui, beberapa mekanisme yang dapat investor lakukan dalam transaksi short selling saham, yaitu seperti berikut ini:

 

- investor meminjam saham ke anggota bursa  dari perusahaan efek yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- investor menjual saham pinjaman ke pihak lain dan menyimpan dana hasil penjualan di rekening milik investor di perusahaan efek terkait.

- investor harus membeli kembali saham yang dijual sebelumnya dan berkewajiban mengembalikannya ke perusahaan efek.

 

Bagi investor yang ingin melakukanya wajib memiliki 3 hal sebagai berikut