BEI Sebut Korea Invesment dan Wanteg Sekuritas Tak Punya Ijin Transaksi Short Sell
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia(BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Korea Invesment and Sekuritas Indonesia dan Wanteg sekuritas karena kedapatan melakukan transaksi jual saham kosong atau short sell tanpa memiliki persetujuan dari bursa.
Demikian pengumum Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Peng-00026/BELANG/06-2023 tanggal 21 Juni 2022 yang ditandatangani dua Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manulang
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy bahwa sistem perdagangan bursa tidak bisa mencegah Anggota Bursa (AB) melakukan transaksi short selling belum mendapat pesetujuannya.
Ditambahkan jual kosong dan ijin melakukan short sell merupakan hal yang berbeda karena JATS hanya melakukan proses penawaran jual beli dan proses pencocokan transaksi.
“ Semakin banyak proses yang dilakukan ( Red- Fitur penolakan AB melakukan transaksi jual kosong belum mendapat persetujuan), maka akan muncul isu performance dalam proses penawaran jual beli dan proses pencocikan harga ( matching),” terang dia.
Related News
RUPSLB Demutualisasi BEI Ngaret, Danantara Incar Kongsi 40% & AB 51%
BEI Hidupkan Lagi Short Selling Mulai 15 September 2026
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen
Sah Pimpin Bursa Komoditas Strategis OJK, Begini Sumpah Sarjito di MA
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S





