EmitenNews.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa emiten tekstil ternama, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, telah memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari bursa.

Namun, langkah resmi tersebut belum akan segera dilakukan karena BEI masih menanti rampungnya proses likuidasi perusahaan yang saat ini berada di bawah penanganan kurator.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa delisting Sritex akan mengikuti jalur hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, saat ini Sritex sedang dalam fase penyelesaian dan BEI menghormati proses tersebut.

“Sritex prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai,” ujar Nyoman usai pencatatan saham PSAT dan ASPR di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, dalam penyelesaian likuidasi, terdapat tahapan prioritas yang diatur secara legal dan wajib diikuti, termasuk menyangkut pembayaran kewajiban kepada kreditur.

“Secara legal memang ada prioritas penyelesaian, jadi kita mengikuti alur yang ditetapkan,” lanjutnya.

Terkait tenggat waktu penyelesaian, BEI menyerahkan sepenuhnya kepada kurator yang bertanggung jawab atas proses likuidasi tersebut. “Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya,” pungkas Nyoman.

Seperti diketahui, Sritex telah menghadapi berbagai tekanan keuangan dalam beberapa tahun terakhir hingga akhirnya dinyatakan pailit. Proses hukum yang masih berlangsung kini menjadi penentu nasib saham perusahaan tersebut di lantai bursa.