BEI Sesuaikan PPN 12 Persen Transaksi Efek Mulai Perdagangan 2025
:
0
Direksi SRO ketika konferensi pers akhir tahun 2024.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi efek mulai awal 2025.
Adapun penyesuaian atas perubahan tarif PPN ini dari sebelumnya 11 persen yang diterapkan sejak 1 April 2022.
Pengumuman tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
“Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,”
Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis pengumuman BEI.
PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan AB atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.
Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi.
Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
Sementara, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy mengungkapkan pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.
Related News
Fundamental Membaik, Mengapa Saham GOTO Masih Tertekan?
Premi Tumbuh 49,7%, Oona Indonesia Masuk Top 7 Perusahaan Asuransi
Holding Jasa Keuangan Grup Salim Serap 13,8 Juta Saham Baru BINA
Arus Kas Operasi HAJJ Berbalik Positif Rp77,96M Pada Kuartal III 2026
Trisula (TRIS) Cetak Kinerja Apik di Q3 2026, Siapkan Buyback Rp10M
MARK Tebar Dividen Interim Kedua Rp20 per Saham, Yield 2 Persen





