EmitenNews.com - Dalam rangka menambah alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia sekaligus juga untuk meningkatkan tingkat likuiditas transaksi dan pendalaman pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Bursa terkait Produk Waran Terstruktur.

 

Adapun Peraturan yang diluncurkan oleh BEI antara lain adalah Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.

 

Waran Terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan Waran yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan biasanya diberikan secara cuma-cuma saat Initial Public Offering (IPO) maupun Right Issue, Waran Terstruktur yang diperdagangkan di BEI diterbitkan oleh Anggota Bursa. Mekanisme perdagangan Waran Terstruktur mirip dengan perdagangan Waran.

 

Anggota Bursa penerbit Waran Terstruktur dapat memilih saham konstituen Indeks IDX30 yang ditetapkan oleh BEI sebagai Underlying Securities.

 

Pada kesempatan peluncuran peraturan terkait produk Waran Terstruktur, hari Senin tanggal 11 April 2022 di Jakarta, Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, menyampaikan .Waran Terstruktur akan menjadi produk investasi yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham konstituen Indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan membeli sahamnya.. Investor dapat membeli Waran Terstruktur di pasar perdana seperti saat Penawaran Umum Saham, maupun di pasar sekunder.