EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati aktivitas tak wajar perdagangan saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) dan PT Citatah Tbk (CTTH) setelah terjadi peningkatan harga saham yang abnormal atau Unusual Market Activity (UMA).

Danny Yuskar Wibowo, P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangan tertulisnya Jumat (17/10) menuturkan bahwa pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BEI mencatat, informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat meliputi laporan bulanan registrasi pemegang efek untuk saham ATAP yang dipublikasikan pada 8 Oktober 2025 melalui situs resmi bursa. 

Adapun untuk CTTH, emiten tersebut baru-baru ini melaporkan penandatanganan Perjanjian Pengambilan Saham Bersyarat (Conditional Share Subscription Agreement/CSSA) dan Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement/SHA) antara PT Citatah Tbk, Chememan Public Limited Company (Thailand), PT Bukit Bunea (anak perusahaan), dan Taufik Johannes.

Pasca terbitnya pengumuman UMA pada Senin (20/10), harga saham ATAP dan CTTH terpantau mengawali pembukaan perdagangan dengan apik, harga saham kompak melejit naik hingga ke batas atas harga tertinggi harian atau Auto-Rejection Atas (ARA). 

Saham ATAP menguat naik 9,89% di level harga Rp100 dan begitupun juga saham CTTH yang mengekor naik sebesar 9,76% di Rp90.

Dalam sepekan, saham ATAP naik 26,58% atau 21 poin ke Rp100. Dalam sebulan, melesat 38,89% dari Rp72 (20 September 2025). Sepanjang 2025, ATAP sudah menanjak sekitar 300% dari Rp25 pada awal tahun.

CTTH Dalam seminggu, naik 55,17% atau 32 poin ke Rp90. Dalam sebulan, melesat 109,3% dari Rp44 (20 September 2025).Sepanjang tahun ini, saham CTTH telah terbang 246,15% dari Rp26 di awal Januari 2025.

Selain itu, BEI meminta investor mencermati kinerja emiten, memperhatikan keterbukaan informasi, serta mengkaji kembali setiap rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan RUPS.