Keputusan atas perubahan jadwal pembayaran bunga dan/atau pokok obligasi ini dilakukan Perseroan dalam rangka memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang dapat digunakan sebagai modal kerja operasional Perseroan sehingga aktivitas core business Perseroan dapat berjalan dengan baik.

 

Penundaan pembayaran bunga dan/atau pokok ini dilakukan agar Perseroan dapat melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement, dan penundaan dimohonkan secara setara antara Pemegang Obligasi dan Pemberi Pinjaman, tutup Destiawan.