EmitenNews.com - Pandemi Covid-19 meremukkan industri penerbangan nasional. Itu menyusul kebijakan pembatasan sosial untuk melokalisir penyebaran Covid-19. Kondisi itu memaksa Garuda Indonesia (GIAA) menjalankan efisiensi.


Itu penting untuk tetap bertahan, dan sebagai upaya mempercepat pemulihan kinerja. Salah satunya pemotongan sementara gaji karyawan 30-50 persen. Namun, keputusan tersebut mendapat perlawanan. Tidak sedikit karyawan menolak kebijakan tersebut. 


Merespons itu, manajemen Garuda Indonesia menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah berkomunikasi, dan berdiskusi dengan karyawan yang menolak. ”Kami berkomitmen membuka komunikasi kepada seluruh stakeholders, termasuk karyawan, berkenaan dengan latar belakang pemberlakukan kebijakan tersebut,” tutur  Mitra Piranti, VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, seperti dilansir BEI, Senin (18/10).


Tujuan utama kebijakan itu, menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, aspek pengelolaan biaya bidang kepegawaian, yaitu implementasi kebijakan pemotongan gaji pegawai bersifat sementara waktu. Perseroan secara berkala mereview kebijakan tersebut sesuai kondisi, dan pemulihan kinerja.


Mengenai proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2021, Garuda Indonesia mengaku pembacaan putusan ditunda hingga sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021. ”Kami akan menyampaikan upaya lanjutan setelah pembacaan putusan dilakukan,” ucapnya. (*)