EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI)  tengah mendalami rencana pengambialihan PLTU Jawa Barat 2 atau Pelabuhan Ratu milik PLN oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy  menyampaikan, selaku regulator bursa pihaknya tengah mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU yang beredar.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada Pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

 

Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, ujar Irvan kepada media Rabu (19/10).

 

Ia melanjutkan, berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d. diatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.

 

Lebih jauh dia menyebutkan, bahwa pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

 

“Dengan demikian, hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria, wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak,” papar Irvan.

 

Sementara itu, dalam pemberitaan media massa, nilai rencana transaksi tersebut berkisar USD800 juta atau setara Rp12,37 triliun. Sedangkan nilai ekuitas PTBA per 30 Juni 2022 mencapai Rp22,704 triliun dan aset sebesar Rp35,913 triliun.