EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) mengisi slot antrean delisting. Itu setelah perseroan menjalani pembekuan sepanjang 12 bulan terakhir. Dan, suspensi efek perseroan akan berumur 24 bulan pada 8 Mei 2025 mendatang. 

”Saham perseroan telah melakoni penghentian sementara alias suspensi di seluruh pasar sepanjang 1 tahun terakhir,” tegas Lidia M. Panjaitan, Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 3, Bursa Efek Indonesia (BEI), didampingi Pande Made Kusuma Ari A, Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan.

Perusahaan terbuka terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Per 31 Maret 2024, formasi dewan komisaris, dan direksi perseroan menjadi sebagai berikut. 

Komisaris Utama dan Independen Heru Winarko, Komisaris Independen Addin Joharudin, Komisaris Independen Muradi, Komisaris Independen Muhammad Salim, Komisaris T. Iskandar, Komisaris Dedi Syarif Usman, Direktur Utama Muhammad Hanugroho, Direktur Wiwi Suprihatno, Direktur Ratna Ningrum, Direktur I Ketut Pasek Senjaya Putra, Direktur Dhetik Ariyanto, dan Direktur Rudi Purnomo. 

Per 31 Maret 2024 Pemegang Saham perseroan terdiri dari Negara Republik Indonesia 21,70 miliar lembar alias 75,349 persen. Ratna Ningrum 517,33 ribu helai alias 0,0018 persen. I Ketut Pasek Senjaya Putra 72,60 ribu setara 0,0003 persen. Dan, masyarakat mengemasi 7,10 miliar eksemplar alias 24,65 persen. (*)