EmitenNews.com - PT Magna Investama Mandiri (MGNA) antre delisting. Saham perseroan mengendap selama 30 bulan terakhir. Artinya, suspensi efek perseroan genap berusia 2,5 tahun.


Berdasar regulasi, efek emiten bisa dihapus kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Selanjutnya, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Dan, saham Magna Investama telah menjalani pembekuan sepanjang 30 bulan terakhir.


Itu merujuk pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor SPT-00001/BEI.PP3/01-2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai suspensi efek Magna Investama Mandiri, peraturan BEI nomor I-I soal penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan Kembali (Relisting) saham.


Berdasar hasil RUPS pada 9 Mei 2022, susunan dewan komisaris dan direksi Magna Investama sebagai berikut. Komisaris Utama Marcia Maria Tri Martini. Komisaris Independen Ridwan. Direktur Utama Agus Darmawan. Dan Direktur Gandhi Budhi Witjaksono. 


Per 31 Mei 2022, pemegang saham Magna Investama antara lain PT GMT Investama 70 juta lembar atau 7 persen. Sutan Agri Resources Pte 170 juta lembar alias 17 persen. Reksa Dana Pacific Equity 60 juta lembar setara 6 persen. Nobhilll Capital Corp 180 juta lembar selevel 18 persen, dan masyarakat 522 juta lembar setara 52 persen. (*)