EmitenNews.com - PT Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB) makin mendekat jurang delisting. Perseroan sudah menempuh jarak 30 bulan alias 2,5 tahun. Pembekuan saham perseroan itu berlaku di pasar reguler dan pasar tunai.


Menariknya, pencapaian 30 bulan masa suspensi itu, bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu pada 17 Agustus 2022. Sebuah kado terindah dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk manajemen Northcliff Citranusa untuk bangkit dari keterpurukan. 


Berdasar regulasi, perusahaan terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Selain itu, apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Seluruh dewan direksi, dan komisaris telah mengajukan pengunduran diri.


Berdasar hasil RUPS pada 30 September 2019 formasi dewan komisaris dan direksi antara lain Komisaris Utama Erry Sulistio, Komisaris Budi Purwanto, Komisaris Independen Ratih D. Item, Direktur Utama Wahyu Mulyana, Direktur Sigit Kamseno, dan Direktur Irwando Saragih. 


Per 31 Desember 2019 pemegang saham perseroan antara lain PT Syailendra Capital 45,25 juta lembar atau 7,74 persen, Tres Maria Capital Ltd 89,42 juta saham alias 15,29 persen, DBS Bank Ltd SG-PB Clients 52,64 juta lembar setara 9 persen, Reksa Dana Narada 61,31 juta saham setara 10,48 persen, Ora Pro Nobis Internasional 107,44 juta lembar atau 18,37 persen, Erry Sulistio 44,56 juta lembar selevel 7,62 persen, dan masyarakat 184,35 juta saham atau 31,50 persen. (*)