Beku 36 Bulan, Kapan Trada Alam (TRAM), dan SMR Utama (SMRU) Jalani Delisting?

EmitenNews.com - Trada Alam Minera (TRAM), dan SMR Utama (SMRU) antre delisting. Kedua emiten itu telah menjalani pembekuan lebih dari 24 bulan. Per 23 Januari 2023, suspensi genap berumur 36 bulan.
Per 15 Juli 2019, dewan komisaris dan direksi Trada Alam Minera yaitu Heru Hidayat Komisaris Utama, Alfian Pramana Komisaris, Bambang Setiawan Komisaris Independen, Soebianto Hidayat Direktur Utama, Ismail Direktur, Gani Bustan, dan Irwandy Arif Direktur.
Per 30 Desember 2022, pemegang saham Trada Alam antara lain Kejaksaan Agung 24,26 miliar lembar alias setara dengan 48,89 persen, dan masyarakat 25,37 miliar eksemplar setara 51,11 persen.
Sementara susunan dewan komisaris dan direksi SMR Utama per 29 Juli 2022 yaitu Wijaya Mulia Komisaris Utama, Supandi Widi Siswanto Komisaris Independen, Gani Bustan Direktur Utama, dan Hendrik Frederick Saputete Direktur.
Per 30 Desember 2022, pemegang saham SMR Utama antara lain Trada Alam Minera 6,53 miliar lembar alias 52,30 persen, PT Asabri 1,01 miliar eksemplar atau 8,11 persen, dan masyarakat 4,94 miliar helai setara dengan porsi kepemilikan 39,59 persen. (*)
Related News

Disebut Mau IPO, Anak Usaha EMTK Grup Lapor Kinerja Keuangan Terbaru!

Investor Singapura Divestasi Rp196,5 Juta di ITSEC Asia (CYBR)

DKHH Genap 5 Tahun, Ekspansi Layanan Kesehatan Masyarakat

RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) Besok! Alexandra Askandar Dirut Baru

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun

Drop 22 Persen, Emiten HT (BMTR) Medio 2025 Raup Laba Rp328 Miliar