Beku 36 Bulan, Kapan Trada Alam (TRAM), dan SMR Utama (SMRU) Jalani Delisting?
:
0
EmitenNews.com - Trada Alam Minera (TRAM), dan SMR Utama (SMRU) antre delisting. Kedua emiten itu telah menjalani pembekuan lebih dari 24 bulan. Per 23 Januari 2023, suspensi genap berumur 36 bulan.
Per 15 Juli 2019, dewan komisaris dan direksi Trada Alam Minera yaitu Heru Hidayat Komisaris Utama, Alfian Pramana Komisaris, Bambang Setiawan Komisaris Independen, Soebianto Hidayat Direktur Utama, Ismail Direktur, Gani Bustan, dan Irwandy Arif Direktur.
Per 30 Desember 2022, pemegang saham Trada Alam antara lain Kejaksaan Agung 24,26 miliar lembar alias setara dengan 48,89 persen, dan masyarakat 25,37 miliar eksemplar setara 51,11 persen.
Sementara susunan dewan komisaris dan direksi SMR Utama per 29 Juli 2022 yaitu Wijaya Mulia Komisaris Utama, Supandi Widi Siswanto Komisaris Independen, Gani Bustan Direktur Utama, dan Hendrik Frederick Saputete Direktur.
Per 30 Desember 2022, pemegang saham SMR Utama antara lain Trada Alam Minera 6,53 miliar lembar alias 52,30 persen, PT Asabri 1,01 miliar eksemplar atau 8,11 persen, dan masyarakat 4,94 miliar helai setara dengan porsi kepemilikan 39,59 persen. (*)
Related News
DSSA Lepas 9,63 Miliar Saham Treasury Mulai 10 Agustus, Siap Tampung?
Harga Rights Issue AHAP Rp50, Anthoni Salim via ACA Serap Rp109,5M
VISI Lunasi Utang BCA Usai Raffi-Nagita Masuk, Liabilitas Turun 82%
ABMM Kebut Produksi Tambang Aceh, Laba Semester I Melonjak 42 Persen
APLN Agresif Pangkas Utang, Kinerja Semester I Ikut Melonjak
Pendapatan KIJA Susut 11 Persen, Recurring Income Malah Dominan





