EmitenNews.com - Sinergi Megah Internusa (NUSA) sudah lama meramaikan antrean delisting. Pasalnya, emiten besutan Benny Tjokro itu, telah menjalani suspensi sepanjang 42 bulan terakhir. Artinya, per 29 Februari 2024, perseroan telah membeku 3,5 tahun. 

Berdasar ketentuan regulasi, emiten terancam delisting kala mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berdasar data, susunan direksi dan komisaris perseroan menjadi sebagai berikut.

Komisaris Utama Benny Tjokrosaputro, Komisaris Unggul K Yudoyono, Komisaris Independen Sihol Siagian. Direktur Utama Ir Iwandono, Direktur Herman Susanto, dan Direktur Andrianto Kasigit. Berdasar keterbukaan informasi perseroan, Sihol Siagian telah mengundurkan diri efektif per 10 Juli 2020, namun belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. 

Lalu, berdasar keterbukaan informasi perseroan melalui surat No.002/DIR-SMI/XII/2021- Rev, Herman Susanto telah mengundurkan diri dari posisi Direktur Keuangan, efektif per 23 Desember 2021, namun belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. 

Berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 31 Januari 2024, pemegang saham Sinergi Megah Internusa yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) 2,92 miliar eksemplar setara dengan porsi kepemilikan 38,01 persen. Dan, masyarakat 4,77 miliar lembar selevel dengan 61,99 persen. (*)