EmitenNews.com - Polaris Investama (PLAS) telah lama menunggu bagian delisting. Per 28 Desember 2023, perseroan telah menjalani suspensi 60 bulan. Artinya, pembekuan efek perseroan telah berumur 5 tahun. 

Berdasar regulasi, emiten terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.

Selanjutnya, emiten terancam delisting kalau saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Perseroan melakoni suspensi 60 bulan,” tulis Mita Dwijayanti, P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Berdasar hasil rapat umum pemegang saham luar biasa pada 12 Januari 2021 susunan manajemen terdiri dari Komisaris Utama Feri Dwi Agustina, Komisaris Dhita Indriani, Direktur Utama Khaeruman Nusruddinnillah, dan Direktur Herwin Tri Munardi. 

Per 30 September 2021, pemegang saham Polaris antara lain Credit Suisse Securities pengendali 95 juta lembar alias 7,18 persen. Malaka Jaya Mulia 99,25 juta helai alias 8,38 persen. Dan, publik 1,18 miliar eksemplar atau 84,44 persen. (*)