EmitenNews.com - Badai depresiasi yang melanda pasar valuta asing domestik sepanjang April, Mei, hingga awal Juni 2026 telah membawa nilai tukar Rupiah terperosok melewati level psikologis baru Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Penembusan angka Rp17.000 pada awal April memicu kecemasan kolektif publik, membangkitkan kembali ingatan pahit akan krisis finansial Asia tahun 1997-1998.

Kejatuhan ini ternyata bukan hanya riak siklus keuangan biasa, tapi sebuah alarm keras yang menandakan adanya kerentanan struktural di jantung perekonomian nasional. Upaya penyelamatan darurat yang dilakukan oleh otoritas moneter seolah kehilangan tajinya di hadapan kekuatan arus global dan ketidakpastian domestik.

Secara teoretis, dalam jangka panjang, pergerakan nilai tukar sebuah mata uang seharusnya ditentukan oleh perbedaan laju inflasi antarnegara, sebuah prinsip dasar yang dikenal sebagai paritas daya beli. Jika merujuk pada prinsip ini, dengan membandingkan selisih inflasi historis antara Indonesia dan Amerika Serikat, tingkat depresiasi Rupiah sebenarnya masih berada dalam rentang pergerakan fundamental jangka panjang yang wajar.

Namun, deviasi sangat tajam yang terjadi sepanjang dua bulan terakhir menunjukkan adanya fenomena yang melampaui batas atau overshooting ekstrem. Hal ini tidak lagi mencerminkan kondisi daya beli riil masyarakat, tapi bentuk disekuilibrium pasar yang dipicu oleh kepanikan, pelarian modal secara masif, serta keringnya pasokan likuiditas dolar di pasar spot domestik.

Kondisi darurat ini sayangnya diperparah oleh keterlambatan Bank Indonesia dalam merespons gejolak pasar. Otoritas moneter sempat terbuai oleh ilusi ketenangan inflasi domestik yang melandai hingga mencapai titik rendah 2,42 persen pada April 2026. Rendahnya inflasi ini memberikan sinyal keliru seolah-olah pengetatan moneter belum mendesak, padahal meredanya tekanan harga tersebut hanyalah efek musiman pasca-Lebaran dan panen raya yang bersifat sementara.

Akibat adanya bias yang terlalu mengutamakan pertumbuhan ekonomi agar ekspansi kredit perbankan tetap melaju kencang, Bank Indonesia terus menunda tindakan defensif dan mempertahankan suku bunga acuan di level rendah selama tujuh bulan berturut-turut hingga April 2026.

Sebelum akhirnya terpaksa menaikkan suku bunga, Bank Indonesia berupaya menggunakan berbagai instrumen alternatif non-suku bunga. Langkah seperti intervensi tiga jalur di pasar valuta asing, penurunan batas konversi valuta asing tanpa jaminan transaksi, hingga penerbitan surat berharga jangka pendek dijalankan secara masif. Namun, bauran kebijakan ini terbukti gagal meredam pelemahan mata uang Garuda. Sesuai hukum kuantitas uang, penyerapan dolar di pasar hanya akan efektif jika diimbangi dengan pengendalian jumlah uang beredar di dalam negeri. 

Sayangnya, pada saat bersamaan, Bank Indonesia membiarkan penciptaan likuiditas domestik tetap longgar dengan pertumbuhan uang primer yang mencapai dua digit demi menopang pertumbuhan ekonomi. Diiringi pesatnya adopsi transaksi non-tunai yang mempercepat perputaran uang di masyarakat, kelebihan likuiditas Rupiah yang murah ini justru dimanfaatkan pelaku pasar untuk meminjam uang di dalam negeri, mengonversinya ke dolar, dan menempatkannya di luar negeri demi mengejar imbal hasil yang lebih menggiurkan.

Paradoks Kenaikan Suku Bunga

Ketika Rupiah kian terkapar hingga menyentuh Rp17.700 per dolar pada pertengahan Mei, Bank Indonesia akhirnya mengambil langkah agresif di luar konsensus pasar. Suku bunga acuan dikerek sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Kenaikan dramatis ini sengaja dirancang untuk memberikan efek kejut di tengah berkurangnya cadangan devisa dan meningkatnya tensi geopolitik global di Timur Tengah yang menyumbat jalur perdagangan Selat Hormuz.