Belum Berencana Naikkan Harga Rokok, Menkeu Punya Rencana Lain
:
0
Ilustrasi penjualan rokok eceran di warung. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Sampai tahun depan, 2026, Pemerintah belum berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau. Produk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Pemerintah akan optimalkan penertiban penerimaan pajak eksisting, baik kepabeanan dan cukai, maupun optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Demikian pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Penting dicatat, kepastian tersebut juga dilakukan bersamaan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya juga memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Menkeu Purbaya menilai jika pemerintah terus menaikan tarif tersebut, maka kemungkinan akan semakin marak barang rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.
"Kalau makin besar kenaikan tarifnya akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir biarkan saja," tutur mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.
Ini bukan kali pertama Purbaya menyampaikan kebijakan pemerintah soal tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) termasuk harga rokok pada tahun 2026. Akhir September lalu, ia sudah memastikan hal itu.
Sebagai ganti pendapatan negara yang berkurang dengan tidak menaikkan tarif cukai, dan harga rokok, pemerintah akan mengoptimalkan penertiban penerimaan pajak eksisting, baik melalui kepabeanan dan cukai maupun optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga perbaikan Coretax.
Satu hal lagi, saat ini, pemerintah telah memiliki aturan tentang penetapan HJE. Aturan itu berarti masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok itu, mendapat sorotan dari kalangan tenaga kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Mereka menyayangkan langkah tersebut. Pasalnya, keputusan itu dinilai berpotensi memperluas akses rokok, khususnya bagi remaja dan anak-anak.
“Sebetulnya, menaikkan cukai rokok itu salah satu cara paling efektif untuk membatasi akses, terutama di kalangan remaja yang secara ekonomi lebih terbatas. Ketika harga rokok lebih mahal, setidaknya itu bisa jadi penghalang awal bagi mereka untuk memulai kebiasaan merokok,” kata dr. Chintya Centauri, Sp.A Subsp. Respirologi (K), anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi Ikatan Dokter Anak Indonesia, dalam webinar IDAI, Kamis (9/10/2025).
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





