Belum Lapor Kesiapan Bayar Surat Utang, BEI Beri Sanksi Angkasa Pura II

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama kepada PT Angksa Pura I (Persero) atau (APAI).Berdasarkan pemantauan Bursa atas kewajiban penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Berisfat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) PT Angksa Pura II.
BEI dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Senin (27/11) menyebutkan sanksi tersebut atas keterlambatan penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap I Tahun 2018 Seri B yang jatuh tempo pada 12 Desember 2023.
Sedangkan batas waktu penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo yaitu pada 21 November 2023, tulis pengumuman BEI yang ditandatangani Bima Ruditya Surya P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dan Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.
Sebagai informasi menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap I Tahun 2018 Seri B senilai Rp550 miliar selama 5 tahun dengan bunga 8.95 % per tahun jatuh tempo pada 12 Desember 2023.
Related News

BRI Dukung Pendidikan Lewat Gerakan Ini Sekolahku

Dirut Bank KB Bukopin (BBKP) Mundur, Kenapa?

Prima Andalan (MCOL) Bagi Dividen Rp195 per Saham, Cek Jadwalnya

Emiten TP Rachmat (ASSA) Rilis Kinerja Kuartal I, Begini Hasilnya!

Laba Hasnur Shipping (HAIS) Anjlok 42,2 Persen di Kuartal I-2025

UNTD Sebar Dividen Minimalis, Cek Jadwalnya!