Belum Lapor Kesiapan Bayar Surat Utang, BEI Beri Sanksi Angkasa Pura II
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama kepada PT Angksa Pura I (Persero) atau (APAI).Berdasarkan pemantauan Bursa atas kewajiban penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Berisfat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) PT Angksa Pura II.
BEI dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Senin (27/11) menyebutkan sanksi tersebut atas keterlambatan penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap I Tahun 2018 Seri B yang jatuh tempo pada 12 Desember 2023.
Sedangkan batas waktu penyampaian Laporan Kesiapan Dana untuk Pelunasan Efek adalah paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo yaitu pada 21 November 2023, tulis pengumuman BEI yang ditandatangani Bima Ruditya Surya P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dan Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.
Sebagai informasi menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap I Tahun 2018 Seri B senilai Rp550 miliar selama 5 tahun dengan bunga 8.95 % per tahun jatuh tempo pada 12 Desember 2023.
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





