EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan saham PT Golden Plantation Tbk (GOLL) ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Kebijakan pemantauan khusus untuk emiten papan pengembangan tersebut mulai berlaku efektif pada Sabtu (26/9).

Langkah tersebut diambil bursa berdasarkan penilaian kriteria performa keuangan dan kondisi hukum entitas anak perseroan. Saham GOLL kini tercatat dalam papan pencatatan pemantauan khusus tanpa kriteria SDHSM.

Pihak bursa mengonfirmasi bahwa penetapan status baru tersebut didasari oleh dua kriteria pemantauan utama. "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 26 September 2026," tulis Pengumuman Bursa Efek Indonesia dalam rilis resminya.

Berdasarkan pengumuman tersebut, GOLL memenuhi kriteria nomor 3 dan kriteria nomor 9 dalam aturan pemantauan khusus BEI. Kriteria nomor 3 merujuk pada kondisi emiten yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

Sementara itu, kriteria nomor 9 berkaitan dengan kondisi hukum entitas anak emiten. Kriteria tersebut menetapkan bahwa anak perusahaan yang memberikan kontribusi pendapatan material terhadap perusahaan tercatat sedang berada dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.

Penerapan status pemantauan khusus bagi emiten pasar modal Indonesia ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta keterbukaan informasi bagi para investor dan pelaku pasar. BEI mengimbau seluruh pihak terkait untuk memperhatikan perkembangan kondisi operasional serta kelangsungan usaha GOLL ke depan.(*)