EmitenNews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelidiki 31 perusahaan terkait bencana Sumatera, yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Terbanyak di Sumbar, 14 perusahaan pada tiga daerah aliran sungai (DAS). Satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto mengemukakan hal tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2026).

Kemudian, terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang diselidiki, terkait langsung dengan daerah aliran sungai.

Untuk di Sumatera Utara, terdapat delapan pihak, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT). Sedangkan satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, urai Mayjen Dodi, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut. Ia memastikan, semua perusahaan yang menyumbang dan menjadi penyebab bencana tersebut, akan ditangani secara hukum.

“Kami telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. "Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Satu hal, selain pidana, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika izinnya ada, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana.

Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Yang tidak kalah penting, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola. Tujuannya, mencegah peristiwa bencana terulang kembali di masa mendatang.