EmitenNews.com—PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) mengatakan bahwa pada 11 Oktober 2022 telah terjadi Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru hasil Pemisahan bernama PT. Bank Nano Syariah sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS).


Dalam keterangan resmi BSIM yang disampaikan kepada regulator dan di kutip, Jumat (14/10/2022) tertera Pihak yang mendirikan PT. Bank Nano Syariah adalah Perseroan, PT. Sinar Mas Multiartha Tbk  (SMMA) dan PT Asuransi Sinar Mas. Nilai Transaksi: Rp 510 miliar. Tujuan Transaksi guna pemenuhan UUPS serta sumber dana yang digunakan untuk setoran modal pendirian PT. Bank Nano Syariah adalah dana internal Perseroan.


Pelaksanaan Pemisahaan UUS dilakukan berdasarkan amanat Pasal 68 UUPS yang mewajibkan bank yang memiliki UUS melakukan Pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah ketika nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya UUPS atau pada tahun 2023. Pemisahan UUS juga dilakukan karena UUS dianggap sudah layak berjalan sendiri mengembangkan bisnis sebagai sebuah Bank Umum Syariah baik dari sisi internal maupun eksternal.


Dorongan dari eksternal dapat dilihat dari regulasi yang mendorong UUS untuk menjadi Bank Umum Syariah sudah semakin kondusif, di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang meringankan Modal Minimum PT. Bank Nano Syariah yang menjadi anak dalam Kelompok Usaha Bank (KUB), POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah yang mendukung kerjasama PT. Bank Nano Syariah dengan Perseroan melalui sinergi perbankan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan sehingga pelaksanaan bisnis pasca pemisahan UUS menjadi lebih efektif dan biaya operasional menjadi lebih efisien.


Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Perseroan melakukan Pemisahan UUS dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru dengan nama PT. Bank Nano Syariah bersama sama dengan PT. Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT. Asuransi Sinar Mas.


Sejak Tanggal Efektif semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas UUS Perseroan beralih karena hukum kepada PT. Bank Nano Syariah sebagai pihak yang menerima Pemisahan. Termasuk semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak yang berwenang kepada Perseroan dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktifitas UUS beralih kepada PT. Bank Nano Syariah dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku. 


Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, fasilitas, lisensi dan persetujuan seperti tersebut di atas memerlukan suatu tindakan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Perseroan dan PT. Bank Nano Syariah akan mendaftarkan semua izin-izin yang dimiliki oleh Perseroan/UUS ke atas nama PT. Bank Nano Syariah. 


Setelah PT. Bank Nano Syariah memperoleh pengalihan hak dan kewajiban dari Perseroan, maka izin usaha UUS yang dimiliki oleh Perseroan akan dicabut dan Perseroan sudah tidak dapat melakukan kegiatan operasional bank syariah. Akibat Hukum Pemisahan Pemisahan UUS yang dilakukan Perseroan mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang tercatat pada neraca UUS beralih karena hukum kepada PT. Bank Nano Syariah berdasarkan Akta Pemisahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian Bank Umum Syariah baru yaitu PT. Bank Nano Syariah. 


Dengan demikian Pemisahan menyebabkan: A. Peralihan seluruh aktiva dan pasiva UUS Perseroan Sejak Tanggal Efektif Pemisahan: 1. Semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas UUS beralih karena hukum kepada dan akan diusahakan oleh PT. Bank Nano Syariah atas keuntungan, kerugian, dan tanggungan PT. Bank Nano Syariah sebagai pihak yang menerima Pemisahan. 2. Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak yang berwenang kepada Perseroan/UUS dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktifitas UUS beralih kepada PT. Bank Nano Syariah dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku. 


Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, fasilitas, lisensi dan persetujuan seperti tersebut di atas memerlukan suatu tindakan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Perseroan dan PT. Bank Nano Syariah akan mendaftarkan semua izin-izin yang dimiliki oleh Perseroan/UUS ke atas nama PT. Bank Nano Syariah. 3. Seluruh biaya yang wajar baik langsung maupun tidak langsung, yang timbul sebagai akibat dari pengalihan operasi, usaha, aktivitas dan kegiatan serta izin, persetujuan, lisensi, fasilitas dan pendaftaran dari Perseroan/UUS ke PT. Bank Nano Syariah menjadi tanggung jawab PT. Bank Nano Syariah.


Pemisahan UUS tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan. Penyertaan Modal yang dilakukan Perseroan kepada PT. Bank Nano Syariah bersumber dari modal yang dimiliki dan akan menjadi pengurang modal inti Perseroan. Namun demikian, rasio kecukupan modal Perseroan akan tetap kuat dan diprediksi masih berada dikisaran 30%. 


Pada akhir tahun 2022, total aset Perseroan setelah Pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas Rp 40 triliun dan diproyeksi akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang. Penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga juga diproyeksikan akan terus bertumbuh, dengan loan to deposit ratio pada akhir tahun 2022 sebesar 42,37% dan bertumbuh diatas 50% pada akhir tahun 2024. Seiring dengan pertumbuhan pada penyaluran kredit, laba Perseroan juga akan bertumbuh.