Bernafas Lega, Gugatan PKPU ke Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Ditolak
:
0
EmitenNews.com - perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang properti dan real estate melalui penyertaan saham pada perusahaan anak yaitu PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) bisa bernafas lega setelah ditolaknya PKPU entitas anak usaha perseroan.
Dalam keterangan resminya , Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa gugatan terhadap anak usahanya telah ditolak oleh pengadilan berdasarkan pada laporan Sidang Ditolaknya Perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Terhadap PT. Pollux Aditama Kencana, kata Lie Iwan Aliwayana Direktur POLL.
Lebih lanjut disebutkan, putusan itu pada sidang hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 bertempat di pengadilan negeri atau pengadilan Niaga Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu
Soetjijo selaku pemohon PKPU dan PT pollux Aditama Kencana selalu selaku termohon. Yang Amar putusannya adalah menolak permohonan penundaan kewajiban Pembayaran utang PKPU para pemohon dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara, ujar penjelasan manajemen emiten bersandi POLL.
Perkara PKPU ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan. adapun PT. Pollux Aditama Kencana merupakan entitas anak usaha langsung POLL dengan kepemilikan 99,9 persen.
Related News
Kaji Buyback di Tengah Saham Undervalued, Begini Rencana BTN (BBTN)
RAJA Bagi Dividen Rp274,17 Miliar, Setuju Stock Split 1:5
RUPS Gudang Garam (GGRM) Setujui Pembagian Dividen Rp1,5 Triliun
Emiten Distribusi Kimia (KKES) Siap Lanjutkan Tren Pertumbuhan Q1-2026
Grup Djarum (DATA) Angkat Hartono Tanuwidjaja Jadi Komisaris
TBLA Ketok Dividen Tunai Rp360 Miliar, Investor Kantongi Segini





