EmitenNews.com - PT Hotel Fitra International Tbk. (FITT) melancarkan manuver baru usai pergantian pengendali yakni, keluar dari bisnis operasional perhotelan dengan melepas seluruh kepemilikan sahamnya di dua entitas anak dan mengubah arah usaha menjadi perusahaan holding.

Sebelumnya, Jinlong Resources Investment mengambil alih 627 juta lembar setara 48,07 persen saham FITT dengan nominal harga pembelian sebesar Rp105 per saham. Dengan demikian, nilai transaksi tersebut mencapai Rp65,8 miliar

"Tujuan dari Pengambilalihan ini adalah untuk pengembangan bisnis dan memperbesar investasi Perseroan di Indonesia," tulis manajemen FITT, Rabu (17/12).

Sejalan dengan itu, berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 25 Februari 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) pada 30 Januari 2026 untuk divestasi saham di PT Bumi Majalengka Permai (BMP) senilai Rp21,92 miliar dan PT Fitra Amanah Wisata (FAW) sebesar Rp45,33 miliar.

Total nilai transaksi mencapai Rp67,25 miliar dan dikategorikan sebagai transaksi material karena melebihi 50 persen ekuitas Perseroan per September 2025.

Direktur FITT, Sukino menyampaikan langkah ini dalam terbitannya pada Rabu malam (25/2/2026) yang merupakan bagian dari putusan restrukturisasi strategis Perseroan pasca masuknya kepengendalian baru.

“Perseroan akan fokus pada fungsi kepemilikan saham dan pengawasan strategis terhadap anak perusahaan baru yang direncanakan bergerak di sektor pelayaran,” tulis Prospektus FITT.

Sejalan dengan divestasi tersebut, FITT berencana mengubah kegiatan usaha utama menjadi Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200). Perseroan membidik sektor angkutan laut dalam dan luar negeri sebagai lini bisnis baru melalui entitas anak yang akan dibentuk.

Untuk memperoleh persetujuan pemegang saham, FITT akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Maret 2026 di Jakarta Selatan. Agenda rapat mencakup persetujuan divestasi, perubahan kegiatan usaha, hingga perubahan nama dan domisili kantor pusat.

Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan menyatakan rencana transaksi tersebut wajar. Namun, realisasi tetap bergantung pada pemenuhan syarat pendahuluan, termasuk restu pemegang saham dalam RUPSLB.