EmitenNews.com - Pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan perwakilan asosiasi pengusaha dari industri hasil tembakau (IHT), membuahkan hasil. Pemerintah memastikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 tidak akan naik. DPR berharap fundamental di persoalan cukai hasil tembakau. Misbakhun kemudian berharap pemerintah mengkaji regulasi cukai.

"Jadi, 2026 tarif cukai hasil tembakau tidak kita naikin," ucap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/9/2025).

Dengan adanya keputusan itu, bisa dibilang pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha, di tengah tekanan yang dialami industri. 

Industri hasil tembakau mengalami berbagai tekanan, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal. 

Keputusan pemerintah ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Kebijakan Menkeu Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah tepat, dan karena itu, perlu mendapat dukungan.

Keputusan ini dinilai menunjukkan bahwa Purbaya mulai memahami permasalahan fundamental di persoalan cukai hasil tembakau. Misbakhun kemudian berharap langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kajian menyeluruh terhadap regulasi cukai.

"Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT," ujar politikus Partai Golkar itu.

Evaluasi yang komprehensif juga penting untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi.

Dari pertemuan secara daring dengan pengusaha rokok

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Dari pertemuan secara daring Jumat (26/9/2025) itu, Menkeu memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Diskusi yang memberikan hasil positif itu, turut dihadiri oleh produsen rokok, seperti pihak Djarum, Gudang Garam dan Wismilak. 

Kepada produsen rokok RI, Purbaya bertanya apakah pihaknya harus mengubah cukai (cukai hasil tembakau/CHT). Produsen rokok pun, menurutnya, meminta tidak diubah besarannya. Padahal, dia mengaku ingin menurunkan tarifnya.

"Ya udah nggak saya ubah. Tadinya saya mau ma;ah nurunin. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun. Jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin," kata Purbaya.

Saat ini, fokus utama Purbaya adalah membersihkan pasar rokok ilegal, termasuk barang ilegal dari luar negeri dan dalam negeri. Menurutnya, produk-produk ini tentu tidak membayar pajak.

Kementerian Keuangan akan membuat satu sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Menkeu berencana melakukan sentralisasi industri rokok. Hal ini guna menangkal rokok ilegal.

"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare-Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," ujar mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Dengan strategi ini, Purbaya yakin rokok ilegal bisa masuk dalam sistem. Pada akhirnya, Kementerian Keuangan tidak hanya membela industri besar tetapi juga industri kecil. Ia akan mengatur, pengusaha kecil masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai.”Kita atur mereka agar bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar." ***