Beruntun! WEGE Hadapi Empat Tuntutan PKPU
Wika Gedung tuntaskan pembangunan Labtex VX Institute Teknologi Bandung. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) kembali tersandung perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setidaknya, ada empat entitas mengajukan gugatan PKPU atas perseroan. Sejumlah permohonan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rincian empat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan masing-masing nomor register sebagai berikut. Pertama, nomor register 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan Shimizu Global Indonesia.
Kedua, nomor register 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon Mitra Selaras Hutama Energi, dan CV Sinar Abadi Mandiri. Ketiga dengan nomor register 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan Dikara Guna Raksa sebagai pemohon.
Dan, terakhir dengan nomor register 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan Sirius Digital Solusindo sebagai pihak pemohon. Menyusul sejumlah gugatan itu, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nah, kalau menerima relaas, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai, dasar klaim, sebelum memberi tanggapan resmi dalam forum hukum yang sesuai. ”Gugatan itu, belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tukas Purba Yudha Tama, Corporate Secretary Wika Gedung. (*)
Related News
Panggilan RUPSLB PLIN, Bahas Pengurangan Modal dan Penjaminan Aset
Tak Hanya BCA, Ini Sederet Emiten yang Siap Buyback Saham
WIIM Integrasikan Operasi Divisi Filter Lewat Office Block Baru
Lanjutkan Hajatan Obligasi Rp3T, Hino Finance Rilis Rp800M
Kinerja Produksi 2025 Solid, IPCM Siap Tancap Gas di 2026
Puncaki ARA Saat yang Lain ARB, Saham STAR Berujung Suspensi





