Beruntun! WEGE Hadapi Empat Tuntutan PKPU
:
0
Wika Gedung tuntaskan pembangunan Labtex VX Institute Teknologi Bandung. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) kembali tersandung perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setidaknya, ada empat entitas mengajukan gugatan PKPU atas perseroan. Sejumlah permohonan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rincian empat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan masing-masing nomor register sebagai berikut. Pertama, nomor register 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan Shimizu Global Indonesia.
Kedua, nomor register 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon Mitra Selaras Hutama Energi, dan CV Sinar Abadi Mandiri. Ketiga dengan nomor register 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan Dikara Guna Raksa sebagai pemohon.
Dan, terakhir dengan nomor register 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan Sirius Digital Solusindo sebagai pihak pemohon. Menyusul sejumlah gugatan itu, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nah, kalau menerima relaas, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai, dasar klaim, sebelum memberi tanggapan resmi dalam forum hukum yang sesuai. ”Gugatan itu, belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tukas Purba Yudha Tama, Corporate Secretary Wika Gedung. (*)
Related News
Wismilak Inti Makmur (WIIM) Raih Penjualan Neto Rp3,23, Ada kenaikan
Pasar Petrokimia Volatil, Ini Deretan Pengungkit Pendapatan TPIA
Bank Syariah (BRIS) Sukses Perdagangkan 8,06 Ton Emas, Ini Rahasianya
Meski Persaingan Ketat, Pendapatan Metrodata (MTDL) Naik Jadi Rp13,6T
Diversifikasi Mesin Cuan, Laba RISE Meroket 273 Persen Semester I 2026
Direktur Bank JTrust Ini Tambah Porsi Saham, Bidik Investasi Langsung





