Beruntun! WEGE Hadapi Empat Tuntutan PKPU
Wika Gedung tuntaskan pembangunan Labtex VX Institute Teknologi Bandung. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) kembali tersandung perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setidaknya, ada empat entitas mengajukan gugatan PKPU atas perseroan. Sejumlah permohonan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rincian empat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan masing-masing nomor register sebagai berikut. Pertama, nomor register 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan Shimizu Global Indonesia.
Kedua, nomor register 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak pemohon Mitra Selaras Hutama Energi, dan CV Sinar Abadi Mandiri. Ketiga dengan nomor register 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan Dikara Guna Raksa sebagai pemohon.
Dan, terakhir dengan nomor register 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan Sirius Digital Solusindo sebagai pihak pemohon. Menyusul sejumlah gugatan itu, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nah, kalau menerima relaas, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai, dasar klaim, sebelum memberi tanggapan resmi dalam forum hukum yang sesuai. ”Gugatan itu, belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” tukas Purba Yudha Tama, Corporate Secretary Wika Gedung. (*)
Related News
BEI Buka Suspensi ALKA, Usai Ngacir 200 Persen Kini Sahamnya ARB!
Telisik, Ini Performa MLBI Sepanjang 2025
Borong Kapal, ELPI Right Issue Rp739,35 Miliar
Susut 15 Persen, Rugi Airasia (CMPP) Sisa Rp1,29 Triliun
Akhiri 2025, Laba dan Penjualan SMSM Moncer
Kebut Right Issue 996,67 Juta Helai, Saham CASH Terjun Bebas





