EmitenNews.com - Pemerintah menyita aset pengusaha Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Aset berupa lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare itu, segera dibalik nama menjadi milik negara. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT TPN, di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).


"Sekarang kita sita dan segera dibaliknamakan atas nama negara. Kita punya dokumen untuk itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam rekaman video Kementerian Koordinator Polhukam, Jumat (5/11/2021).


Mahfud, yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI mengungkapkan, sebelum disita, ternyata aset yang menjadi jaminan penanggung utang tersebut disewakan. Penyewanya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, itu-itu juga. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki skema mengenai siapa dan kapan aset obligor serta debitur akan ditagih dan disita.


Karena itu Mahfud memastikan, jika sekarang penyitaan dilakukan terhadap aset perusahan milik Tommy Soeharto, nanti juga akan menyusul ke obligor dan debitur lain. "Masih banyak. Kami punya schedule untuk itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden skema kita siapa dan kapan itu sudah kita buat."


Catatan Satgas BLBI menyebutkan, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, kini Bank Mandiri. Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.


Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, lebih kurang senilai Rp600 miliar. Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono. ***