EmitenNews.com - Pemerintah concern pada keselamatan penumpang kapal laut, dengan mengevaluasi besar-besaran mengenai aturan kapal penumpang. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menyiapkan penguatan sistem pencatatan penumpang dan kendaraan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Sistem diarahkan agar data yang tercatat di tiket, proses boarding dan kondisi sebenarnya di atas kapal tidak lagi berbeda.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/8/2026), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menempatkan akurasi manifest sebagai salah satu prioritas dalam evaluasi keselamatan pelayaran. Pemerintah ingin seluruh penumpang dan kendaraan dapat diketahui secara tepat sejak proses keberangkatan.

Pertama, manifest 100% untuk penumpang dan kendaraan. Kita perlu membangun integrasi antara manifest, ticketing dan boarding sehingga jumlah penumpang, kendaraan dan muatan yang tercatat benar-benar sama dengan kondisi faktual di kapal.

Dipastikan sistem pencatatan juga akan diarahkan menjadi lebih cepat dan terintegrasi. Perubahan data yang terjadi sebelum keberangkatan harus dapat langsung diperbarui sehingga informasi terakhir dapat digunakan oleh petugas.

Kemudian, kedua, manifest harus real-time. Intinya, menuju single data system sehingga perubahan data dapat langsung diperbarui dan divalidasi.

Selain jumlah penumpang, pemerintah juga ingin identitas setiap orang yang berada di atas kapal dapat ditelusuri. Hal ini menjadi penting dalam kondisi darurat ketika petugas harus segera mengetahui siapa saja yang berada di kapal.

Ketiga, tiket individu dan akurasi identitas penumpang. Setiap orang yang di atas kapal harus tercatat dan dapat ditelusuri. Ini menjadi penting ketika terjadi kondisi darurat.

Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan penguatan pengawasan terhadap kendaraan dan muatan sebelum boarding. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara berlapis oleh operator dan petugas kapal.

Data kendaraan dimasukkan dalam sistem deklarasi muatan. Pemerintah juga mendorong penggunaan timbangan kendaraan untuk memastikan berat dan distribusi muatan sesuai dengan kemampuan kapal.

Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan, prosedur pemeriksaan diawali pengecekan jumlah penumpang dan barang dalam kendaraan oleh operator pada check-in gate yang kemudian diperiksa ulang oleh petugas operator kapal. “Hal informasi muatan kendaraan diinput oleh operator kapal ke dalam sistem cargo declaration." ***