EmitenNews.com - Pemerintah Selasa 14 September 2021 besok akan melakukan lelang tuhuh Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. Target Indikatif dari lelang SUN ini sebesr Rp21 triliun dengan target maksimal Rp31,5 triliun.


Ketujuh seri SUN tersebut adalah SPN03211215 (New Issuance)., SPN12220915, (New Issuance), FR0090 (Reopening), FR0091 (Reopening), FR0088 (Reopening), FR0092 (Reopening), dan FR0089 (Reopening).


Siaran pers Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan dalam siaran persnya menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Permenkeu Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dan Permenkeu Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.


Seluruh lelang tanggal setelmennya pada hari Kamis 16 September 2021. Sedangkan tanggal jatuh tempo untuk seri SPN03211215 15 Desember 2021, seri SPN12220915 15 September 2021, Seri FR0090 (15 April 2027), FR0091 (15 April 2032), FR0088 (15 Juni 2036), FR0092 (15 Juni 2042), dan FR0089 (15 Agustus 2051).


Tingkat kupon untuk dua SPN menggunakan diskonto, sedang FR0090 (5,125%), FR0091 (6,375%), FR0088 (6,250%), FR0092 (7,125%) dan FR0089 (6,875%).


Alokasi pembelian non kompetitif untuk dua seri SPN maksimal 50% dari yang dimenangkan, sedangkan seri FR maksimal 30% dari yang dimenangkan.


Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).


Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.(fj)