EmitenNews.com - Pemerintah Kamis (23/2) besok akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.


Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.


Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).


SBSN yang akan ditawarkan dalam transaksi private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS Wajib Pajak untuk periode Februari 2023 adalah seri PBS035 (reopening) dalam mata uang rupiah dengan jatuh tempo atau tenor 15 Maret 2042. Sukuk ini memberikan kupon semi anually sebesar 6,75% dan yield 7,23% dengan harga bersih (clean price) per unit sebesar Rp950.734 dan return Rp30,953 per unit.


Transaksi private placement akan dilakukan Kamis 23 Februari 2023 dengan tanggal setelmen lima hari ke depan atau 28 Februari 2023.


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.


"Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing," jelas Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan dalam pengumuman resminya.


Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.(*)