EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) menyiapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berbasis kinerja dan berorientasi ke depan dalam rangka turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025. Insentif diberikan kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit sejalan dengan arah suku bunga kebijakan BI (interest rate channel).

"Insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5% dari DPK dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK. Sehingga total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK," ungkap Gubernur BI, Perry Warjiyo, usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, di Jakarta, Rabu (22/10).

Sektor yang mendapatkan insentif lending channel, pertama sektor pertanian, industri, dan hilirisasi. Kedua, sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif. Ketiga, sektor konstruksi, real estate, dan perumahan. Dan keempat, sektor UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan, yang juga menjadi sektor prioritas Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Besaran insentif yang diberikan kepada bank pada lending channel juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya," jelasnya.

Pengukuran insentif suku bunga kredit/pembiayaan (interest rate channel) didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan Bank Indonesia.(*)