BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya
:
0
Gedung Bank Indonesia. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Perhatian!. Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tertentu. Karena itu, kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran. Karena pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992, batas waktu penukarannya tersisa hingga 30 April 2025, di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Dalam situs resmi BI, seperti dikutip, Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut bank sentral Indonesia itu.
Sebenarnya, BI sudah mengumumkan pencabutan itu, sejak tahun 1992. Jangka waktu penukarannya pun cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut rinciannya:
- Rp10.000 TE 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
- Rp5.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025
- Rp1.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
Related News
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini
BEI Usul Mekanisme Insentif dan Disinsentif untuk Transaksi Karbon
Masih Panjang Proses Peluang BEI IPO, Mari Cermati Tahapannya
Amanat OJK, Bursa Mineral Wajibkan Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang
BEI Hidupkan Lagi Mode Short Sell, Ada Tendensi MSCI & Update Terbaru





