EmitenNews.com - Perhatian!. Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tertentu. Karena itu, kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran. Karena pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992, batas waktu penukarannya tersisa hingga 30 April 2025, di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Dalam situs resmi BI, seperti dikutip, Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut bank sentral Indonesia itu.

Sebenarnya, BI sudah mengumumkan pencabutan itu, sejak tahun 1992. Jangka waktu penukarannya pun cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut rinciannya:

  1. Rp10.000 TE 1979

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

  1. Rp5.000 TE 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

  1. Rp1.000 TE 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025