BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya
:
0
Gedung Bank Indonesia. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Perhatian!. Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tertentu. Karena itu, kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran. Karena pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992, batas waktu penukarannya tersisa hingga 30 April 2025, di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Dalam situs resmi BI, seperti dikutip, Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut bank sentral Indonesia itu.
Sebenarnya, BI sudah mengumumkan pencabutan itu, sejak tahun 1992. Jangka waktu penukarannya pun cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut rinciannya:
- Rp10.000 TE 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
- Rp5.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025
- Rp1.000 TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
Related News
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah
Permintaan CPO Anjlok, Harga Referensi Dipangkas
Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, BEI Tetapkan Saham Hijau





