Biar Tak masuk Angin, BEI Buka Suspensi Saham Penjual Antangin JRG (SDPC)
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) melepaskan saham PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) dari jeratan suspensi atau penghentian sementara di awal tahun ini. Regulator hanya menahan perdagangan saham emiten papan utama yang bergerak di sektor ritel dan distributor obat-obatan ini selama 1 hari.
Adapun salah satu produk andalan SDPC yang cukup merajai pasar jamu herbal adalah antangin JRG sebagai sirup herbal masuk angin dengan kandungan utama Jahe, Royal Jelly dan Ginseng yang berkhasiat membantu mengatasi masuk angin dengan sensasi hangat yang tahan lama ke seluruh tubuh. Antangin juga dapat dicampur dengan teh hangat, sehingga memberikan sensasi hangat luar biasa untuk tubuh.
Menunjuk Pengumuman Bursa Peng SPT-00061/BEI.WAS/12-2022 tanggal 29 Desember 2022, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Millennium Pharmacon International Tbk. (SDPC). "maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham SDPC di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 2 Januari 2023," tulis Zakky Ghufron P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi.
Sebelumnya, BEI memberikan peringatan kepada para investor saham untuk berfikir lebih matang dan mengamati segala hal tentang PT Millennium Pharmacon International Tbk. (SDPC) dengan melakukan suspensi sahamnya.
Dalam surat pengumuman BEI yang ditandatangani oleh Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi dan Pande Made Kusuma Ari A.Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI. Disebutkan, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Millennium Pharmacon International Tbk. (SDPC), dalam rangka cooling down.
Related News
Pantau Jadwal Cum Dividen Pekan Keempat Juni, Cek Daftarnya
Telisik! 10 Saham Top Losers Pekan ini
Periksa! Berikut 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan
Lakoni Pekan Krusial, IHSG Melenting 2,82 Persen
FTSE Russell Coret Saham GOTO dan NCKL, Dampak ke IHSG Bagaimana?
KAKI dan IICD Dorong Transparansi dan Integritas Pasar Modal





