EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Kemenkeu dan Pusat Pelaporan Analisa Keuangan (PPATK) siap bekerja sama dan memiliki komitmen yang sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun korupsi.


"Kami sangat menghargai data dari PPATK dan pada kenyataannya justru PPATK, pajak, dan bea cukai bekerja sama secara bersama. Kita namanya jagadhara tripartite di antara ketiga institusi itu untuk saling bertukar informasi dan data di dalam rangka untuk memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi tapi juga tidak pidana pencucian uang", tegas Menkeu dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/03).


Ia memberikan contoh kolaborasi Kemenkeu dan PPATK dalam menindaklanjuti data dugaan transaksi TPPU. Terdapat salah satu surat yang sangat menonjol dari PPATK karena menyebutkan transaksi sebesar 189 triliun 273 miliar dengan nomor surat 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada bulan 19 Mei 2020. Disebutkan oleh PPATK, ada 15 individu dan entitas yang tersangkut transaksi pada 2017 hingga 2019.


Menkeu menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dilakukan pembahasan bersama PPATK. Berdasarkan penyelidikan DJBC, pihak-pihak tersebut melakukan kegiatan ekspor-impor emas batangan dan emas perhiasan, money changer, dan kegiatan lainnya. DJP pun melakukan penelitian dari sisi perpajakan.


Menkeu juga menegaskan bahwa institusi Kemenkeu bekerja sama dengan APH dan juga dengan PPATK, bahkan secara proaktif meminta kepada PPATK untuk menjalankan tugas menjaga keuangan negara.


"Jadi dalam hal ini, sebagian dari surat-surat dari Pak Ivan (Kepala PPATK) kepada kita itu sebetulnya adalah surat yang kami mintakan. Mohon mendapatkan informasi dari PPATK mengenai entitas ini, mengenai transaksi ini, jadi kita yang aktif. Sebagian lagi adalah dari PPATK aktif menyampaikan kepada kami", ujar Menkeu.


Menkeu mengatakan, apabila ada bukti dan data baru maka Kemenkeu akan terus menindaklanjuti, baik itu berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak.


"Kalau dia berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri yang sudah diatur. Apabila tidak menyangkut kami, tapi itu adalah menyangkut pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga. Apabila dia menyangkut korupsi atau yang lain dengan aparat penegak hukum, kami juga akan bekerja dengan aparat penegak hukum", pungkasnya.(*)