EmitenNews.com - Bank Bumi Arta (BNBA) mengonfirmasi sejumlah pengurus tersandung perkara hukum. Yaitu, Wikan Aryono, Hendrik Atmaja, dan Edwin Suryahusada. Informasi mengenai perkara hukum yang menyandera pentolan perusahaan itu, didapat perseroan masing-masing pada 29 Agustus 2026, dan 1 September 2026.

Sepanjang proses hukum berlangsung, dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, BNBA akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. BNBA menghormati penuh proses hukum sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan menghormati ketentuan yang berlaku.

BNBA menyebut operasional, kegiatan usaha, dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Perseroan juga terus menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk menjaga kelangsungan usaha, dan pemenuhan kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, tepat pada 17 Juni 2026, BNBA telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Wikan Aryono S. selaku presiden direktur. Itu dilatari agar Wikan Aryono dapat fokus terhadap kondisi yang dihadapi termasuk persoalan yang memerlukan perhatian khusus, kondisi kesehatan, faktor usia, dan dengan dasar pertimbangan lain.

Merujuk Pasal 8 ayat (3) POJK 33/2014 dan Pasal 15 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan, BNBA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri dari presiden direktur tersebut paling lambat 90 hari kalender setelah diterimanya permohonan pengunduran diri.

Menyusul perkara itu, BNBA belum bisa memastikan dampak terhadap perseroan. ”Saat ini, belum ada dampak material yang mengganggu arus kas atau kelangsungan usaha perseroan,” beber Lyvinia Sari, Corporate Secretary Bank Bumi Arta. (*)