Bongkar Modus Tambang Ilegal, Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Banyak juga modus dalam kasus tambang ilegal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan salah satunya, modus tambang timah ilegal menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir kuarsa dan pasir silika.
“Ada satu yang saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah,” ucap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dengan adanya temuan tersebut, menteri Bahlil memutuskan untuk menarik izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pusat. Sebelumnya, IUP untuk pasir kuarsa dan pasir silika merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Sekarang, dengan keputusan rapat terbatas, kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” ucap Bahlil Lahadalia.
Revisi aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, tetapi juga di daerah-daerah lain. Langkah itu ditempuh oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya, di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025), memfokuskan pembahasan pada penanganan kawasan-kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.
Dalam pertemuan di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu Presiden menekankan perlunya langkah terpadu lintas lembaga untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif di wilayah-wilayah rawan tersebut.
Di luar modus tambang timah ilegal yang menggunakan izin penambangan pasir kuarsa, Bahlil juga memaparkan temuan soal penambang yang sudah memiliki IUP, namun belum memiliki IPPKH. Dengan demikian, pertambangan tersebut digolongkan sebagai pertambangan ilegal, meskipun sudah memiliki IUP.
Kegiatan pertambangan tanpa IPPKH tersebut lantas menyebabkan kawasan hutan dipenuhi oleh lubang-lubang dan mengalami kerusakan lingkungan.
Setelah menghadiri rapat di Hambalang tersebut, Bahlil menegaskan komitmen penertiban tambang ilegal. Salah satunya izin untuk penambangan pasir kuarsa, dan silika akan ditarik dari daerah ke pusat.
Dalam menindak para pelaku tambang ilegal, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ikut memperkuat penegakan hukum. Presiden menyampaikan perintah itu dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025).
"Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan." Demikian tertulis dalam akun Instagram resmi milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin seperti dikutip, Senin.Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi sebagai berikut : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan amanat undang undang dan perintah presiden, Sjafrie berkomitmen Kementerian Pertahanan dan seluruh kementerian terkait tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal.
Sjafrie memastikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penambangan ilegal berjalan dengan adil dimulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga masuk ke ranah pengadilan.
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional," jelas mantan Pangdam Jaya tersebut. ***
Related News
Di Makassar, Yusril Ngaku Heran Warga Pilih Damkar daripada Polisi
Terjadi Pelambatan Penerimaan Pajak, Dirjen Bimo Tunjuk Penyebabnya
Kasus Temuan 5 Tas Ekstasi di Tol Sumatera, Polisi Tangkap Tersangka
Sidang Praperadilan Paulus Tannos, KPK Harap Hakim Pertimbangkan SEMA
Bareskrim Tangani Kasus Temuan 207.529 Ekstasi di Tol Trans Sumatera
Kasus Proyek Fiktif, Eks Petinggi Telkom Ini Rugikan Negara Rp464M





