Bos Blueray Cargo Ungkap Suap Pegawai Bea Cukai Rp5 Miliar Sebulan
:
0
Bos Blueray Cargo, John Field dalam rompi tahanan KPK. Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Masih segar rasanya mengenang pegawai Bea Cukai yang berlari bergegas menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Pria yang lari terbirit-birit itu, ternyata Ahmad Dedi usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap importasi barang di Bea Cukai pada Jumat (8/5/2026). Dalam sidang terungkap, Ahmad Dedi menerima uang suap Rp5 miliar sebulan, selama enam bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan lokasi pemberian uang dari pemilik PT Blueray Cargo John Field kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi, berpindah-pindah. Mulai dari mal, restoran, hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam). Bos Blueray Cargo tersebut memberikan uang suap kepada Ahmad Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp5 miliar perbulan.
Atas pertanyaan JPU, John mengungkapkan, pada Juli 2025 ada pemberian Rp5 miliar kepada Ahmad Dedi, dalam bentuk SGD, di restoran Abestik, di Senayan City. Agustus 2025, John memberikan uang lagi Rp5 miliar kepada staf Dedi bernama Alex. September 2025, ada Rp5 miliar lagi, juga melalui Alex. Kemudian Oktober 2025 Rp5 miliar kembali diberikan melalui Alex.
Pada November 2025, John Field menugaskan karyawannya, Dian Sopiono, dan Daniel Hannes, ke Wisma Atlet Pademangan, Tower C, lantai 16, unit 1637, menyetor uang Rp5 miliar untuk Ahmad Dedi.
Pada Desember 2025, John bertemu Ahmad Dedi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atas undangan dari Dedi.
John mengatakan, setiap kali menyetor uang itu, ia selalu mengonfirmasi atau mengontak Dedi, terutama jika diterima melalui Alex. Tujuannya, memastikan, bahwa uang itu, sudah sampai ke Ahmad Dedi. Setiap dikonfirmasi, Ahmad Dei menjawab singkat, Oke.
John Field Didakwa Menyuap Pegawai Bea Cukai Rp63 Miliar
Atas pertanyaan JPU, John mengemukakan, pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai itu bukan atas dasar keinginannya. "Oke, jadi, kembali lagi, ada konfirmasi ya. Jadi bukan sepenuhnya itu adalah, inisiatifnya Pak John, tapi itu memang, permintaannya Pak Ahmad Dedi?" tanya jaksa. "Betul," jawab John.
Jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Suap tersebut terdiri atas uang tunai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Namun hari ini, persidangan menyebut John Field tak hanya memberi Rp61,3 miliar, tapi sampai Rp91 miliar.
Related News
Korupsi Program MBG, Zulhas Ungkap Negara Tekor Rp1T Sebulan
Soal Sitaan Uang di Rumah Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi Ini
Ditahan KPK, ASN BPK Ini Ungkap Uang Suap Masuk Kantong Pimpinan
Akselerasi Ekonomi Syariah, Bank BSN Gandeng PP Muhammadiyah
Tingkat Adopsi AI Sudah Capai 92 Persen, Tapi...
Harga BBM Naik, Gantinya MyPertamina Tebar Promo Cashback ini





