Bos Divonis 10 Tahun Penjara, Eureka Prima (LCGP) Klaim Operasional Normal
EmitenNews.com - PT Eureka Prima Jakarta (LCGP) mengklaim operasional berjalan normal. Posisi dan peran direktur utama perseroan yaitu Lukman Purnomosidi diambil alih direksi lain. Itu berdasar, dan bersandar pada Anggaran Dasar (AD) perseroan.
”Tidak berdampak material terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan,” tutur Hervian Tahier, Corporate Secretary Eureka Prima Jakarta, Kamis (27/1).
Selain itu, Eureka Prima Jakarta menyebut status hukum Lukman Purnomosidi belum berkekuatan tetap. Itu menyusul upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam perkara nomor: 51/PDT.Sus-TKP/2021/PN/PN.Jkt.Pst.tanggal 5 Januari 2022.
Selain itu, melalui Abdanial Malakan, dan Yucky Firmansyah dari AB & Partner Law Office, sebagai penasihat hukum Lukman Purnomosidi, pada 11 Januari 2022 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan Tipikor PN Jakpus.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor PN Jakpus, pada 5 Januari 2022, telah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp750 juta, uang pengganti kepada negara Rp715 miliar, terdakwa ditahan, dan membayar biaya perkara Rp10 ribu. Lukman diputus bersalah dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Asabri. (*)
Related News
Pendapatan JATI Tembus Rp634,94 Miliar, Laba Naik Drastis 310 Persen
BIPI Caplok 2 Entitas OASA, Bidik Proyek PLTSa Rp2,6 Triliun
Aset Merosot, Kerugian DEFI 2025 Melonjak
Pefindo Kukuhkan Peringkat idAAA Untuk Telkom
Periode Akhir Harga Lawas, Serok atau Tunggu Stock Split DSSA?
Izin Investor, MKNT Private Placement Rp922,92 Miliar





