Bos Divonis 10 Tahun Penjara, Eureka Prima (LCGP) Klaim Operasional Normal

EmitenNews.com - PT Eureka Prima Jakarta (LCGP) mengklaim operasional berjalan normal. Posisi dan peran direktur utama perseroan yaitu Lukman Purnomosidi diambil alih direksi lain. Itu berdasar, dan bersandar pada Anggaran Dasar (AD) perseroan.
”Tidak berdampak material terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan,” tutur Hervian Tahier, Corporate Secretary Eureka Prima Jakarta, Kamis (27/1).
Selain itu, Eureka Prima Jakarta menyebut status hukum Lukman Purnomosidi belum berkekuatan tetap. Itu menyusul upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam perkara nomor: 51/PDT.Sus-TKP/2021/PN/PN.Jkt.Pst.tanggal 5 Januari 2022.
Selain itu, melalui Abdanial Malakan, dan Yucky Firmansyah dari AB & Partner Law Office, sebagai penasihat hukum Lukman Purnomosidi, pada 11 Januari 2022 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan pengadilan Tipikor PN Jakpus.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor PN Jakpus, pada 5 Januari 2022, telah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp750 juta, uang pengganti kepada negara Rp715 miliar, terdakwa ditahan, dan membayar biaya perkara Rp10 ribu. Lukman diputus bersalah dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Asabri. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025