BPH Migas Atur Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter Per Hari
BPH Migas menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026. Pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari. Dok. FIN.COID.
EmitenNews.com - Pastikan tidak ada rencana menaikkan harga BBM, tetapi pemerintah membatasi pembeliannya. BPH Migas menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026. Pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi, menyikapi makin memanasnya konflik di Timur Tengah, yang dipicu perang Amerika Serikat-Israel melawan Iran.
Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat. Pembatasan pembelian BBM menjadi salah satu instrumen pengendalian.
Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. Pembatasan juga berlaku untuk Pertalite. Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.
Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite. Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,"
Related News
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000 Per Gram
Data DJP, Laporan SPT Capai 9,7 Juta, Aktivasi Coretax 17,1 Juta WP
Konflik Timur Tengah, Indonesia-Jepang Sepakat Percepat Blok Masela
Lawan Rentenir dan Pinjol Pemerintah Tawarkan Pinjaman Bunga 6 Persen
Bersifat Komplementer, Perdagangan Dengan Jepang Paling Menguntungkan
Kementan Andalkan AWD Hemat Air Hadapi Kemarau





